Sejarah Pertambangan Timah Bangka Belitung
Timah adalah sebuah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Sn (bahasa Latin: stannum) dan nomor atom 50. Unsur ini merupakan logam berwarna keperakan, dapat ditempa (malleable), tidak mudah teroksidasi dalam udara sehingga tahan karat, ditemukan dalam banyak campuran logam, dan digunakan untuk melapisi logam lainnya untuk mencegah karat.
Timah sudah menjadi komoditi industri negara-negara lain sejak ratusan tahun lalu. Baru sekitar abad ke-18 orang-orang Tionghoa masuk ke Indonesia dan menemukan potensi pertambangan timah yang sangat besar di Kepulauan Bangka Belitung. Sejak saat itulah orang-orang Tionghoa memulai kegiatan pertambangan timah di Bangka Belitung.
Sumber timah Indonesia merupakan bagian jalur timah Asia Tenggara (The South East Tin Belt), jalur timah terkaya di dunia yang membentang mulai dari selatan China, Thailand, Birma, Malaysia sampai Indonesia. Genetis kehadiran timah bermula dengan adanya intrusi granit yang diperkirakan ± 222 juta tahun yang lalu pada Masa Triassic Atas, Magma yang bersifat asam mengandung gas SnF4, yang melalui proses pneumatolitik hidrotermal menerobos dan mengisi celah retakan, di mana terbentuk reaksi dasar : SnF4 + H2O SnO2 + HF2. (klastik.wordpress.com)
Karena kandungan bijih timah yang kaya, Bangka Belitung seolah menjadi barang dagangan yang diperebutkan oleh berbagai bangsa. Sebut saja Inggris, Belanda dan Kesultanan Palembang. Sampai pada masa penjajahan Belanda, pertambangan timah di Pulau Bangka dikelola oleh badan usaha pemerintah kolonial “Banka Tin Winning Bedrijf” (BTW). Sedangkan di Belitung dan Singkep dikelola oleh perusahaan swasta Belanda, masing-masing Gemeeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Biliton (GMB) dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV SITEM).
Setelah kemerdekaan RI, ketiga perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasikan antara tahun 1953-1958. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang-tambang Timah Negara (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan ketiga perusahaan negara tersebut. Pada tahun 1968, ketiga perusahaan negara dan BPU tersebut digabung menjadi satu perusahaan yaitu Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, pada tahun 1976 status PN Tambang Timah dan Proyek Peleburan Timah Mentok diubah menjadi bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan namanya diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero). (hestybiliton.blogspot.com)
Hingga tahun 2007, PT. Timah (Persero) merupakan perusahaan penghasil logam timah terbesar di dunia, 35 persen saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65 persen sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Produksi timah yang melimpah ini tentu saja mendatangkan keuntungan finansial dalam jumlah yang sangat besar.
Tabel 1. Produksi Bijih Timah Tahun 2003 - 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar